
Sumber komdigi.go.id
Pemerintah lagi-lagi serius menertibkan dunia digital Indonesia. Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan ancaman buat 36 PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat yang belum patuh aturan.
Apa ancamannya? Ya, kalau mereka nggak segera daftar atau mutakhirkan data, layanan mereka bisa diblokir di Indonesia!
PSE itu singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Gampangnya, ini adalah perusahaan atau platform digital yang menyediakan layanan berbasis internet untuk publik — seperti aplikasi, website, e-commerce, layanan streaming, dan lain-lain.
Berdasarkan Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020, semua PSE wajib:
-
Daftar ke pemerintah, sebelum beroperasi di Indonesia
-
Mutakhirkan data, kalau ada perubahan layanan, nama usaha, atau data penting lainnya
Kalau melanggar? Sanksinya pemblokiran akses alias gak bisa diakses pengguna Indonesia.
Langkah Komdigi ini menegaskan bahwa Indonesia gak mau jadi “pasar besar tanpa aturan”. Semua layanan digital, besar atau kecil, lokal atau asing, harus ikut aturan main kalau mau eksis di sini.
Buat kamu pengguna, pantau terus update-nya. Siapa tahu layanan favorit kamu termasuk dalam 36 PSE yang terancam diblokir.
0 Comments