Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia. Kali ini, sebanyak tujuh platform digital besar termasuk eBay, Xbox, hingga Nike terancam diblokir karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pengawasan dan penegakan regulasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Dalam keterangan resminya, ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada para PSE yang belum menunjukkan itikad baik.
“Kami telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE Lingkup Privat yang belum mendaftarkan sistem elektronik mereka. Ini adalah upaya kami untuk memastikan terciptanya tata kelola ruang digital yang tertib dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” jelas Alexander.
Ini 7 Platform Digital yang Terancam Diblokir:
-
philips.com – PT Philips Indonesia Commercial
-
bathandbodyworks.co.id – PT Dunia Luxindo
-
ebay.com dan aplikasi eBay – eBay, Inc.
-
nike.com dan aplikasi Nike – Nike, Inc.
-
xbox.com dan aplikasi Xbox – Microsoft Corporation
-
klm.com dan aplikasi KLM – KLM Royal Dutch Airlines
-
lenovo.com dan aplikasi Lenovo – PT Lenovo Indonesia
Alexander juga menambahkan bahwa surat peringatan tersebut bukan hanya bersifat administratif, melainkan bagian dari upaya konkret untuk menegakkan kepatuhan. Jika hingga batas waktu yang ditetapkan para PSE tersebut belum juga melakukan pendaftaran, maka pemerintah tak segan-segan mengambil langkah pemutusan akses alias pemblokiran layanan digital.
Kominfo Siap Buka Jalur Klarifikasi
Meski begitu, Komdigi menyatakan tetap terbuka terhadap PSE yang menghadapi kendala teknis dalam proses pendaftaran. Jalur klarifikasi dibuka agar perusahaan dapat menyampaikan hambatan dan segera menemukan solusi yang sesuai dengan regulasi yang ada.
“Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib tunduk pada peraturan yang berlaku. Kami mendorong semua pihak untuk ikut serta dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab,” tegas Alexander.
Imbauan untuk PSE Digital di Indonesia
Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia untuk segera memeriksa status pendaftaran mereka dan menanggapi surat peringatan yang sudah dikirimkan. Penundaan atau pengabaian terhadap regulasi ini dapat berujung pada pemblokiran akses layanan di wilayah Indonesia.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri digital bahwa keberadaan mereka di pasar Indonesia harus sejalan dengan aturan hukum yang berlaku. Komitmen terhadap kepatuhan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap pengguna.
0 Comments